Senin, 19 Mei 2008

MANAJEMEN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DALAM KERANGKA REGULASI TELEKOMUNIKASI NASIONAL

Oleh : Ir. Hercules T. Sitorus M.Eng

  • Telekomunikasi diatus dalam
  • UUD 1945, Pasal 33 ayat 3
  • UU no 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi
  • UU no 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
  • PP no 52 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi
  • PP no 53 Tahun 2000 tentang penggunaan spectrum frekuensi Radio dan orbit setelit
  • Peraturan menteri (KOMINFO)
  • Keputusan Direktur Jendral POS dan Telekomunikasi

Administrasi Telekomunikasi

  • Depertemen Komunikasi
  • Direktorat Jendral POS dan Telekomunikasi
  • Balai monitor

USO adalah sebuah program pemerintah untuk membangun akses telekomunikasi di daerah-daerah yang belum terjangkau akses telekomunikasi. Hal ini dilakukan dengan biaya yang diperoleh dari BHP ( Biaya Hak Penyelenggara) sebesar 1 % dari pendapatan yang menye;enggara frekuensi. Dalam penyelenggara telekomunikasi harus mendapat izin dari pemerintah.

Izin penyelenggeara Telekomunikasi antara lain :

  • Izin penyelenggara jaringan telekomunikasi
  • Izin penyelenggara jasa telekomunikasi
  • Izin penyelenggara telekomunikasi khusus

Spectrum radio adalah

  • Bagian dari gelombang elektromagnetik
  • Merambat di udara maupun ruang angkasa tanpa penghantar buatan
  • Memiliki frekuensi lebih rendah daru 3000 GHz
  • Merupakan SDA (Sumber Daya Alam) yang terbatas.

Maanfaat spectrum adalah

  • Pertahanan Keamanan
  • Pertolongan
  • Navigasi dan Komunikasi penerbangan
  • Navigasi dan Komunikasi pelayaran
  • Komunikasi Satelit dan eksplorasi ruang angkasa
  • Radar dan navigasi
  • Komunikasi seluler
  • Remote control
  • Penyiaran (broadcasting)

Penggunaan spectrum perlu juga diatur karena :

  • Mencegah gangguan
  • Merupakan SDA terbatas
  • Bernilai strategis bagi Negara dan kehidupan manusia
  • Memiliki nilai ekonomi yang tinggi
  • Memiliki dampak internasional
  • Penggunaan yang tidak sesuai membahayakan kehidupan

Yang mengatur telekomunikasi dunia adalah ITU ( International Telekomunikasi Union ) salah satu organisasi PBB/

Rumus BHP



BHP = ((lb x HDLP x b) + (lp x hddp x p)) / 2


Keterangan :

b : Lebar pita frekuensi

p : besar daya pancar keluaran antenna

lb : indeks biaya penduduk lebar pita (bandwitch)

lp : indeks biaya daya pemancaran frekuensi

HDLP : Harga dasar lebar pita

HDDP : harga dasar daya