Senin, 19 Mei 2008

MANAJEMEN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DALAM KERANGKA REGULASI TELEKOMUNIKASI NASIONAL

Oleh : Ir. Hercules T. Sitorus M.Eng

  • Telekomunikasi diatus dalam
  • UUD 1945, Pasal 33 ayat 3
  • UU no 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi
  • UU no 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
  • PP no 52 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi
  • PP no 53 Tahun 2000 tentang penggunaan spectrum frekuensi Radio dan orbit setelit
  • Peraturan menteri (KOMINFO)
  • Keputusan Direktur Jendral POS dan Telekomunikasi

Administrasi Telekomunikasi

  • Depertemen Komunikasi
  • Direktorat Jendral POS dan Telekomunikasi
  • Balai monitor

USO adalah sebuah program pemerintah untuk membangun akses telekomunikasi di daerah-daerah yang belum terjangkau akses telekomunikasi. Hal ini dilakukan dengan biaya yang diperoleh dari BHP ( Biaya Hak Penyelenggara) sebesar 1 % dari pendapatan yang menye;enggara frekuensi. Dalam penyelenggara telekomunikasi harus mendapat izin dari pemerintah.

Izin penyelenggeara Telekomunikasi antara lain :

  • Izin penyelenggara jaringan telekomunikasi
  • Izin penyelenggara jasa telekomunikasi
  • Izin penyelenggara telekomunikasi khusus

Spectrum radio adalah

  • Bagian dari gelombang elektromagnetik
  • Merambat di udara maupun ruang angkasa tanpa penghantar buatan
  • Memiliki frekuensi lebih rendah daru 3000 GHz
  • Merupakan SDA (Sumber Daya Alam) yang terbatas.

Maanfaat spectrum adalah

  • Pertahanan Keamanan
  • Pertolongan
  • Navigasi dan Komunikasi penerbangan
  • Navigasi dan Komunikasi pelayaran
  • Komunikasi Satelit dan eksplorasi ruang angkasa
  • Radar dan navigasi
  • Komunikasi seluler
  • Remote control
  • Penyiaran (broadcasting)

Penggunaan spectrum perlu juga diatur karena :

  • Mencegah gangguan
  • Merupakan SDA terbatas
  • Bernilai strategis bagi Negara dan kehidupan manusia
  • Memiliki nilai ekonomi yang tinggi
  • Memiliki dampak internasional
  • Penggunaan yang tidak sesuai membahayakan kehidupan

Yang mengatur telekomunikasi dunia adalah ITU ( International Telekomunikasi Union ) salah satu organisasi PBB/

Rumus BHP



BHP = ((lb x HDLP x b) + (lp x hddp x p)) / 2


Keterangan :

b : Lebar pita frekuensi

p : besar daya pancar keluaran antenna

lb : indeks biaya penduduk lebar pita (bandwitch)

lp : indeks biaya daya pemancaran frekuensi

HDLP : Harga dasar lebar pita

HDDP : harga dasar daya

Senin, 05 Mei 2008

PASAR MODAL SEBAGAI WAHANA INVESTASI

Pasar modal atau capital market merupakan sebuah kegiatan yang mana sebuah pasar pada umumnya. Hanya saja dalam pasar modal kegiatan pertemuan antara para pemilik modal dan pihak yang membutuhkan modal, dengan perantaraan broker atau pialang efek. Pemilik modal adalah mereka atau pihak yang memiliki modal atau yang lazim disebut sebagian investor, sedangkan yang membutuhkan modal adalah perusahaan atau pihak yang akan menjual saham, obligasi atau instrumen pasar modal lainnya.

Instrumen-instrumen keuangan yang ada di pasar modal seperti saham, obligasi, waran, right, obligasi konvertibel, dan berbagai produk turunan (derivatif) seperti opsi (put atau call). Pasar modal merupakan sebuah pasar dari instrumen keuangan jangka panjang, sehingga memiliki peranan yang sangat penting bagi perekonomian suatu negara. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer/emiten).

Dasar-dasar Hukum Pasar Modal

a. UU RI no.8/1995 tentang pasar modal

b. UU RI no.1/1995 tentang persroan terbatas (PT)

c. UU RI no.23/2002 tentang surat utang negara

d. Peraturan pemerintah RI No.45 tentang penyelenggaraan kegiatan dibidang pasar modal

e. Peraturan BAPEPAM-LK

f. Peraturan bursa efek jakarta dan bursa efek surabaya

g. Peraturan kustodian sentral efek Indonesia (KSEI)

h. Peraturan kliring penjaminan efek indonesia (KPEI)


BAPEPAM

Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) bertujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Dengan ini kita dapat mengetahui tugas utama dari badan BAPEPAM itu sendiri, yaitu Melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal itu sendiri.

BURSA EFEK

Bursa Efek mempunyai pegertian yaitu sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.

LEMBAGA KLIRING

Selain bursa efek ada juga yang namanya LEMBAGA KLIRING. Lembaga ini adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.

Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi harga suatu saham adalah

1. Faktor fundamental

Dimana harga saham dipengaruhi oleh keadaan ekonomi, industri danperusahaan yang menerbitkan saham yang bersangkutn

2. Faktor technical

Dimana harga saham dipengaruhi oleh pergerakan harga jual beli saham, jumlah saham yang diperdagangkan dan data lain yang bersumber dari pasar.

INSTRUMEN PASAR MODAL

Produk pasar modal lainnya adalah reksa dana. Reksa dana merupakan kontrak investasi kolektif yang dilakukan antara manajer investasi (pengelola investasi) dengan investor. Reksa dana merupakan sebuah unit investasi yang dibentuk dengan tujuan tertentu. Reksa dana berasal dari kosa kata reksa yang artinya jaga atau pelihara dan dana yang berarti uang atau kumpulan uang. Jadi, reksa dana bisa diartikan sebagai kumpulan dana yang dipelihara bersama untuk suatu kepentingan. Mengacu pada Undang-undang Nomor 8 tahun 1995, reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.

Membeli reksa dana tidak ubahnya menabung. Bedanya surat tanda menabung tidak dapat diperjualbelikan, sebaliknya reksa dana bisa diperjualbelikan. Unit penyertaan yang bisa dijual kembali kepada manajer investasi disebut reksa dana terbuka (open end). Kebalikannya adalah reksa dana tertutup (close end), yakni reksa dana yang hanya bisa dijual kepada investor lain melalui pasar sekunder. Sebagian besar reksa dana yang ada sekarang ini berbentuk reksa dana terbuka. Dengan variasi produk investasi yang makin variatif ini menjadikan pasar modal sebagai sarana dan wahana investasi dari hari ke hari kian lengkap. Investor memiliki banyak pilihan produk yang bisa menjadi ajang investasinya yang tentunya disesuaikan dengan tujuan investasinya. Begitu juga bagi yang pihak membutuhkan modal (issuer), produk yang bisa dijual kepada investor bisa lebih variatif. Di samping saham, issuer atau emiten bisa menjual obligasi atau bisa juga kombinasi saham dengan obligasi atau obligasi dengan opsi tertentu.